REALISASI penerimaan pajak daerah di Kabupaten Pandeglang hingga triwulan kedua sudah mencapai 40,24 persen atau senilai Rp 13,99 miliar dari target Rp 34,78 miliar.

Jumlah itu berasal dari 11 jenis pajak daerah. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, pajak hotel menyumbang pendapatan Rp 1,3 miliar, pajak restoran Rp 629 juta, pajak hiburan 23 juta, pajak reklame Rp 508 juta, pajak penerangan jalan Rp 5,3 miliar, pajak parkir Rp 15 juta, pajak air bawah tanah Rp 79 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 77,4 juta.

Sedangkan untuk pajak sarang burung walet (SBW) tidak memiliki pemasukan alias nihil. Selanjutnya untuk PBB terealiasi Rp 3,4 miliar dan BPHTB Rp 2,1 miliar.

“Dari sebelas objrk pajak daerah hingga triwulan ketiga sudah mencapai 40,24 persen atau Rp 13,684 miliar. Capaian itu sudah melebihi target triwulan ketiga,” kata Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi, Kamis (13/07/2017) siang.

Selain mengejar peneriman pajak daerah yang sudah ditargetkan, pihaknya juga memaksimalkan poteni-potensi objek pajak baru. Beberapa objek pajak baru yang sudah terinventarisir seperti perhotelan dan restoran di kawasan Pantai Carita.

“Kita turun ke lapangan untuk mencari objek pajak baru di Carita, termasuk Coconut Island. Kita tidak diam, kita kejar terus objek pajak baru terutama hotel dan restoran,” ungkap mantan Asda I ini.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi