SAT Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter. Jenis obat keras yang diamankan petugas, yakni pil Hexymer sebanyak 1.000 butir dan pil Tramadol sebanyak 1.929 butir.
Kedua jenis obat itu diamankan dari empat tersangka, Edi Setiawan (23) warga Kibin serta tiga warga Labuan, yakni Zaenul Arifin (24), Suryat (37) dan Oji Fahroji (19) di tempat berbeda.
Edi dan Zaenal diamankan di Kecamatan Saketi dengan barang bukti sebanyak 1.000 butir Hexymer dan 1.710 butir pil Tramadol. Sedangkan dari tersangka Suryat dan Oji, polisi berhasil mengamankan 319 pil Tradamol di Kecamatan Labuan.
Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol M Mujib menjelaskan, sebenarnya kedua jenis obat tersebut bebas diperjual-belikan di apotek, namun harus berdasar resep dokter. Lantaran keduanya masuk katagori obat keras.
“Tersangka menjual obat-obat itu anak di bawah umur. Mungkin karena lebih baik mabok obat daripada minuman yang bau, apalagi harganya relatif murah,” terang M Mujib saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Senin (25/09/2017) pagi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maskimal Rp 1,5 miliar.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi