TERHITUNG hanya tiga hari kerja dari bahan material turun ke lokasi, hingga di mulainya pengerjaan kegiatan penggalian untuk pemasang kanstin dan paving block baru, yang berada di kampung Citando, Desa Talagasari, kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Menuai sorotan dan kritikan di Kalangan Aktivis Peduli Pembangunan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Arnah warga Kampung Citando, Desa Talagasari kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa pembangunan paving block belum lama dikerjakan.
“Kalau engga salah baru tiga hari di kerjakan setelah bahan material datang,” singkatnya.
Rohimat Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC-AMIRA) Kabupaten Pandeglang mengatakan, seharusnya dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Paving block, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan (DPRKP) Provinsi Banten, harus menggunakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan Safety alat pelindung (APD) sesuai yang di atur dalam peraturan yang berlaku senin.
“Perusahan sendiri harus menyiapkan peralatan tersebut, sebelum dimulainya pekerjaan, dan ini wajib bagi perusahan untuk menyiapkannya dan digunakan oleh para pekerja,” katanya, Rabu (01/11/2023).
“Karena menerapkan segala ketentuan terkait dengan pelaksanaan (K3) wajib diterapkan dalam situasi dan kondisi apapun, ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan pencegahan kecelakaan kerja harus diterapkan. Jangan sampai pelaksanaan syarat-syarat K3 itu diabaikan, hanya karena berbagai alasan,” sambung Rohimat.
Selain mengabaikan K3 proyek paving block, diduga kuat luput dari pengawasan dinas (Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman ) Provinsi Banten.
“Karena kuat dugaan proyek tersebut bahan material kanstin dan paving block tidak sesuai kualitas dan kuantitas, ditambah lagi besar volume panjang Tak tercantum di Papan Informasi Proyek,” pungkasnya.
Rohimat mengharapkan kepada pihak DPRKP provinsi Banten agar melakukan pengawasan kepelaksana dan jangan terkesan pembiaran, selain itu juga, pihak konsultan pengawas hendaknya untuk bisa mengecek atau meninjau secara langsung ke lokasi paving block yang sedang dikerjakan, apakah benar paving block sesuai yang tertuang dalam RAB, apakah secara pabrikasi atau manual.
“Saya menduga bahwa material paving block dan kanstin, bukan pabrikasi, melainkan manual, karena dilapangan bahan material tersebut berbeda dengan yang lain,” tegasnya.
Redaktur : D. Sudrajat