POLRES Pandeglang berhasil mengungkap 418 kasus kejahatan konvensional selama tahun 2020. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2019, yang hanya 339 kasus. Hal tersebut diyakini sebagai dampak wabah Covid-19 yang membuat pola pikir masyarakat berubah dan perekonomian masyarakat menurun.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, pada tahun 2019 kasus kejahatan konvensional yang terungkap sebanyak 339 kasus, dengan jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 203 serta tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 237 tersangka.
“Di tahun 2019, jumlah kasus konvensional itu ada 339 kasus, kasus yang sudah selesai 203 kasus, dan jumlah tersangka yang diamankan 237 tersangka. Dengan catatan 59.8 persen,” kata AKBP Hamam Wahyudi, saat conference pers di Mapolres Pandeglang, Senin (28/12/2020).
Sementara pada tahun 2020, jumlah tindak pidana sebanyak 418 kasus, dengan jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 275 kasus, serta jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 305 tersangka.
“Di tahun 2020 ini sudah jelas ada peningkatan, dari 59.8 persen menjadi 65.7 persen. Ya mungkin diakibatkan pandemi Covid-19,” terangnya.
Meskipun tindak pidana kejahatan tahun 2020 meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 18 persen, namun diimbangi dengan jumlah keberhasilan pengungkapan sebesar lima persen. Hal tersebut menandakan keberhasilan kinerja anggota kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus kejahatan.
“Meskipun angkanya naik, namun kinerja anggota dalam menangani kasus kejahatan konvensional ini naik lima persen dari jumlah kasus pada 2019,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian