SEPASANG suami istri di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, menyimpan ratusan petasan berbagai ukuran dan jenis. Akibatnya, petasan itu disita oleh polisi.
Keduanya berinisial SI untuk sang istri. Kemudian AF untuk sang suami. Keduanya merupakan penduduk setempat.
“Petasan dan kembang api dari berbagai bentuk kami sita. Barang bukti kami bawa ke Mapolsek Serang. Pemiliknya suami istri,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Jumat (23/04/2021).
Petasan dan kembang api peredarannya harus memiliki izin khusus, karena masuk kedalam bahan peledak. Penggunaannya pun tidak boleh dilakukan secara serampangan karena berbahaya.
Ukuran petasan bervariasi, ada yang berukuran 5cm, 20cm hingga 50cm yang jika dinyalakan, bisa memekakkan telinga dan mengagetkan orang lain.
“Kegiatan dilaksanakan guna untuk antisipasi gangguan kamtibmas, mengingat bulan ramadhan marak beredar petasan atau bahan peledak yang dijual belikan,” jelasnya.
Kamis dini hari, 22 April 2021, sekitar pukul 23.00 wib, polisi mendatangi rumah SI dan AF. Kemudian memeriksa seluruh bagian rumah tanpa terkecuali.
Dirumahnya pula, suami istri itu dimintai keterangan. Hasilnya, mereka menjual petasan secara eceran ke masyarakat. Ada juga yang dijual dalam partai besar, untuk dijual lagi ke masyarakat oleh pedagang kecil.
“Petasan ini kan berbahaya, sangat berbahaya. Bisa mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah ramadan,” terangnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Fauzi