KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, masih terus memproses penyelesaian kasus dugaan pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos RI) di enam desa di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Meski pada Sabtu (24/6/2023) lalu, PT. Pos Indonesia Cabang Pandeglang telah mengembalikan uang tersebut kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan, bahwa pengembalian uang yang diduga hasil pemotongan Bansos PKH kepada masyarakat tidak menghentikan proses hukum.
Hingga saat ini, kata Wildan, pihaknya masih merampungkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
“Masih berproses. Pengembalian uang Bansos tersebut, tidak menghentikan proses yang tengah kita lakukan. Dan kita juga telah memantau proses pengembalian uang Bansos tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Mandalawangi, Sabtu kemarin,” ungkap Wildani, Senin (26/6/2023).
Wildani menyebut, jika Sabtu lalu, PT. Pos Indonesia melalui Kantor Pos Cabang Pandeglang, mengembalikan uang hasil pemotongan bantuan PKH yang diberi nama kegiatan “Penyaluran Kekurangan Bayar Dana Bantuan Sosial PKH Triwulan II Kabupaten Pandeglang Th 2023”.
“Terdapat enam desa yang uangnya dikembalikan, yakni Desa Cikoneng, Pari, Sinarjaya, Cikumbuen, Panjang Jaya, dan Desa Ramea,” terang Wildani.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, jumlah uang pemotongan bantuan PKH yang dikembalikan sekitar Rp 151,7 juta kepada sekitar 1.200-an KPM,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep