KAPAL motor yang menggunakan alat tangkap ilegal jenis pukat tarik (trawl) hingga kini masih beroperasi bebas di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), tepatnya di Kecamatan Siantan Utara. Akibatnya, warga di Desa Mubur dan Desa Bayat mengeluhkan beroperasinya kapal-kapal tersebut.
Warga setempat berinisial FM, Sabtu (20/07/2019), mengatakan keberadaan kapal terrsebut diduga telah mengancam keberadaan ekosistem bawah laut, seperti terumbu karang.
Bahkan tidak tanggung-tanggung para anak buah kapal (ABK) Kapal Pukat Mayang yang berasal dari wilayah lain juga menjarah hasil perkebunan milik warga Desa Mubur dan Desa Bayat.
Disamping itu juga diduga melakukan hal-hal negatif seperti mabuk-mabukan,menghidupkan musik terlalu keras,dan mengajari hal buruk kepada anak-anak yang berada di desa tersebut.
“Kami tidak bisa apa-apa, kami hanya mampu melihat dan mengetahui saja. Kita sebagai warga di sini menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak terkait saja untuk ditindaklanjuti,” katanya.
FM yang juga tokoh masyarakat mengaku, sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kecamatan Siantan Utara.
Sementara, Kepala Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Siantan Utara, Nurisman Effendi membenarkan, telah menerima laporan warga terkait aktivitas ABK Kapal Pukat Mayang yang dinilai meresahkan. Menindaklanjuti persoalan itu, pihaknya masih perlu mendalami persoalan tersebut.
“Walaupun Kecamatan Siantan Utara ini baru terbentuk, namun tidak menghalangi kita untuk mendalami persoalan tersebut, yang bertujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutup Nurisman.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Octhian Syahreza