Polres Pandeglang Ungkap Dua Kasus Narkoba dan Pil Excimer

0
1047

POLRES Pandeglang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan penyalahgunaan obat jenis excimer di lokasi dan waktu berbeda. Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh tersangka pesta sabu di Kampung Ciherang, Kecamatan Pandeglang, dan dua pelaku dugaan penyalahgunaan excimer di Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung.

Satu dari tujuh tersangka kasus narkoba berprofesi sebagai ASN di Dinas Pertanian Banten berinisial FF (33) warga Cipocok, Kota Serang. Sedangkan enam tersangka lainnya berprofesi wiraswasta dan mahasiswa, yakni JS (27), IS (34) dan RG (27) yang merupakan warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Selanjutnya, SD (41) warga Kecamatan Pandeglang, MIF (22) warga Kecamatan Banjarsari, Serang dan Rm alias Ucil (22) warga Cipocok Jaya, Kota Serang.

Selanjutnya untuk tersangka dugaan penyalahgunaan obat excimer adalah MISR (24) warga Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang, dan MAN (19) warga Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan didampingi jajaran saat gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (16/10/2017) menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasar pengembangan penyelidikan yang dilakukan Res Sat Narkoba. Para tersangka kasus sabu diamankan 10 Oktober lalu di Kampung Ciherang, Kecamatan Pandeglang.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan pertama, anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Awalnya anggota mengamankan empat tersangka (kasus sabu, red) di Kampung Ciherang dan berdasarkan pengembangan, anggota kembali mengamankan tiga tersangka di rumah kontrakan di Cipocok, Kota Serang,” ungkap AKBP Ary kepada sejumlah awak media.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 0,8 gram, satu buah bong dan empat ponsel. Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun.

Selanjutnya untuk kasus pil excimer, sambung Ary, menurut keterangan kedua tersangka, pil tersebut akan diedarkan ke pelajar di wilayah Pandeglang. Para pelaku mengenam pil excimer per delapan butir dengan harga Rp 10.000.

“Pil excimer diperoleh tersangka di Serang dan informasinya akan dijual ke anak-anak sekolah di Pandeglang. Kedua tersangka diancam 15 tahun penjara atau dengan Rp 1,5 miliar sebagaimana Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi