SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, memusnahkan ratusan knalpot brong hasil penindakan dan penyitaan yang dilakukan selama satu bulan.
Pemusnahan ratusan Knalpot Brong dari berbagai jenis kendaraan roda dua dan roda empat tersebut, berlangsung di Halaman Mapolres Pandeglang, pada Senin (7/8/2023).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah usai melakukan pemusnahan knalpot brong mengatakan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak standar dari pabrikan akan dilakukan penindakan dan penyitaan.
“Selain melanggar Undang-undang, ini juga hasil dari kegiatan Satlantas Polres Pandeglang dan permintaan dari masyarakat untuk menertibkan knalpot brong yang mengganggu aktivitas warga,” ungkapnya.
“Atas dasar itu, kami telah melakukan penindakan dan penyitaan terhadap 149 knalpot brong dari roda dua, dan satu knalpot brong dari roda empat yang baru saja telah kita musnahkan dengan cara memotong menggunakan gerinda supaya tidak dapat digunakan lagi,” sambung Belny.
Belny juga berharap, jika ke depan, tak ada lagi warga yang menggunakan knalpot yang tidak standar dari pabrikan atau knalpot brong.
“Dengan ini kita berharap, tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot brong. Karena itu sangat mengganggu masyarakat, dan juga melanggar aturan lalu lintas,” katanya.
Sementara, Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman menerangkan, jika ratusan knalpot brong tersebut didapatkan dari kegiatan selama satu bulan.
“150 knalpot brong ini, hasil dari penindakan hunting selama satu bulan kegiatan yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Pandeglang. Dan untuk masyarakat atau pengendara yang terkena penindakan, kita himbau agar membawa knalpot bawaannya untuk dipasang kembali dan kita serahkan kendaraannya. Namun, kita lakukan penindakan berupa tilang,” ucapnya.
Menurutnya, jika pemakaian knalpot brong telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang kelayakan kendaraan yang salah satunya knalpot.
“Terus didukung juga, dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P 56 2019 tentang knalpot bising. Yang dimana knalpot bising itu untuk CC 175 kebawah, dengan maksimal kebisingannya 80 desibel dan CC 175 keatas maksimal 183 desibel,” terang Robby.
Di tempat yang sama, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyebut, jika pihaknya mengapresiasi kinerja dari Satlantas Polres Pandeglang dengan melakukan penertiban knalpot brong.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Pandeglang, dengan adanya penindakan dan penyitaan knalpot brong ini. Ini sangat mengganggu masyarakat, dan kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pandeglang ini juga sangat mengedukasi masyarakat terkait peraturan Lalulintas,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep