BELASAN wartawan yang tergabung kedalam Aliansi Jurnalis Lebak (AJL) melempar identitas dan dan melepaskan kamera sebagai bentuk kekecewaan terhadap kekerasan yang terjadi pada salah seorang wartawan di Kota Serang yang tengah melakukan peliputan aksi kepemimpinan tiga tahun Jokowi-JK di Kampus UIN, Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Korlap aksi Enjang Rojali mengatakan, kekerasan terhadap wartawan oleh oknum polisi bukan kali pertama terjadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
“Padahal sudah menunjukkan identitas tapi tetap saja dipukul, diseret bahkan diancam akan dibunuh, ini sangat mengecewakan di mana polisi yang seharusnya mengamankan justru bertindak represif,” kata Enjang saat melakukan aksi di Alun-alun Rangkasbitung, Senin (23/10/2017).
Atas perilaku tersebut, kata Enjang jurnalis di Lebak mengutuk dengan keras kepada oknum polisi yang melakukan kekerasan untuk segera diberikan sanksi.
“Kapolres Serang harus mundur dari jabatannya,” tegasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Ali